Bandar Narkoba Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan 7 Paket Sabu

BB-Bandar-sabu.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Saat pengeledahan polisi mengamankan tujuh bungkus plastik pack berisi sabu seberat tiga gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, mengatakan tersangka, Edi Yulianto (43,) ditangkap di rumahnya, Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

"Tersangka Edi Yulianto, kita tangkap saat berada di rumahnya, Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Dan setelah digeledah, kita temukan narkotika jenis sabu berat 3 gram," katanya, Selasa 16 Agustus 2022.

 



 

Selain itu, Satnarkoba Polres Bengkalis ini juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk vivo warna hitam dan uang tunai Rp 125 ribu.

"Pengakuan tersangka, sabu milikinya tersebut didapat dari seseorang yang berinisial E di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," tambah kasat narkoba.

Pelaku kini telah diamankan ke Polres Bengkalis dan pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.