Perda Hiburan Malam Kedaluwarsa, Satpol PP Tak Bisa Jaring Pengusaha Nakal

Iwan-Simatupang7.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satuan Polisi (Satpol) PP Pekanbaru terkendala dalam penegakan perda terkait hiburan malam. Hal ini lantaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hiburan Umum, dinilai sudah kedaluwarsa.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya sangat mendukung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru segera mengusulkan revisi Perda tentang hiburan umum tersebut.

"Jujur saja kalau perda hiburan umum itu belum direvisi, kami sedikit terkendala saat menerapkan aturannya. Jadi, kalau memang sudah selayaknya direvisi, silahkan saja," ujar Iwan, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurutnya, revisi perda yang disebutkan memang sudah sepantasnya dilakukan, sebab sudah 20 tahun sejak perda itu diterbitkan.

"Sudah wajar saja menurut saya perda itu direvisi, sudah 20 tahun. Pada intinya kami memang mengalami kendala karena belum direvisinya perda itu," ulasnya.



 

Terkait pengajuan revisi perda tersebut, Ia menyebut bahwa pengusulan perda berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Disbudpar yang harus mengajukan revisi perda itu sebagai pemangku kepentingannya," kata Iwan.