Eks Dekan Fisip Unri, Syafri Harto meninggalkan ruangan PTSP Kejati Riau untuk dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap Senin, 17 Januari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 April 2022 lalu, untuk terdakwa Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) non Aktif, Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Sejak awal masuknya surat kasasi, sudah 119 hari lamanya hingga MA menolak kasasi tersebut pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Penolakan permohonan kasasi ini ditulis MA dalam akun website resminya www.mahkamahagung.go.id
Namun, MA belum menjelaskan alasan penolakan kasasi yang dilayangkan jaksa tersebut. Dimana, jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 tersebut diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan tersebut diketok pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.
Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengatakan ini adalah rahmat yang diberikan Allah atas fitnah yang diterima kliennya.
"Alhamdulillah kami ucapkan. Sebagaimana yang saya sampaikan kalau klien saya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Buktinya perkara Pak Syafri Harto di tingkat Kasasi tetap dibebaskan," ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain itu, Dodi juga meminta pihak kampus agar memulihkan harkat dan martabat kliennya Syafri Harto.
"Terutama pihak kampus (Unri), kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto dipulihkan. Kembalikan kedudukannya," tegas Dodi.
Dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, sudah memperjelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah.
"Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah dan ini menjawab semua tuduhan yang diberikan kepadanya selama ini," pungkasnya.