RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mengadakan paripurna pengucapan janji pengganti antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Muhammad Sabarudi, Selasa, 21 Juni 2022.
Paripurna ini juga menetapkan perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). Dimana, Hamdani diletakkan sebagai Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang sebelumnya merupakan Ketua DPRD.
"Hanya ada sedikit perubahan di AKD, dimana Hamdani sebagai Anggota Komisi III," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Selasa, 21 Juni 2022.
Sabarudi menjelaskan, peletakan Hamdani di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru merupakan permintaan dari Hamdani sendiri.
"Beliau sendiri yang minta di Komisi III. Beliau lebih senang yang berhubungan dengan masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana rasanya mengganti sesama kader PKS, Sabarudi tersenyum. Ia menjawab dengan yakin bahwa ini adalah hal biasa.
Antara dirinya dan Hamdani pun tidak bermasalah dan tetap saling bahagia. Sabarudi berujar, dirinya dan Hamdani diberi pemahaman kuat bahwa jabatan yang diemban itu merupakan amanah.
"Karena kami diberi pemahaman kuat bahwa jabatan itu amanah. Dan sekarang, beliau lega saya yang tidak lega. Jangan sampai di akhirat, ini menjadi beban bagi saya ketika dihisab," jelasnya.
Sementara itu, Hamdani mengaku tidak merasa kecewa atas pergantian ini. Ia justru senang dengan keputusan yang ada.
"Saya tentu easy going saja. Tidak ada masalah. Karena ini memang keinginan dari PKS sebagai tempat saya bernaung. Saya tegak lurus dalam keputusan ini. Kita jalani saja, tidak ada masalah," pungkasnya.