Lagi Asyik Ngamar, Dua Pria dan Satu Wanita Digiring Petugas, Ada Bong

Remaja-terjaring-razia-hotel.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga orang yang sedang asyik ngamar di salah satu hotel di Pekanbaru digelandang ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru. Petugas yang terdiri tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru dan Ditreksrimum Polda Riau mendapati ketiganya dalam razia, Minggu, 7 Agustus 2022 dinihari.

Ketiganya sempat dibawa ke Polda Riau lantaran kedapatan menyimpan satu alat isap sabu berupa bong. Namun, oleh Reskrimum Polda Riau, ketiganya diserahkan ke unit penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

"Yang tindak pidana langsung diamankan ke Polda Riau semalam. Namun, karena tidak ada barang bukti (BB) narkoba, sehingga diserahkan Polda ke kita," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Menurutnya, dua pria dan seorang wanita ini tengah berada dalam satu kamar di Sabrina Hotel, jalan Tuanku Tambusai. Mereka pun hanya bisa pasrah saat tim gabungan memergoki dalam razia tersebut.

Ketiganya yakni NP (25), SW (22), dan D (43). Mereka pun diamankan beserta barang bukti 5 unit handphone, 1 alat isap sabu (bong), alat kontrasepsi, dan barang bawaan lainnya.

Iwan menyampaikan, dua pria dan seorang wanita tersebut bakal didata dan diberikan arahan. Selanjutnya, mereka akan dikirim dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.



"Pengamanan berjalan kondusif. Mereka sudah menandatangani surat penyerahan dari Polda ke anggota unit penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru," paparnya.

Dalam razia gabungan itu, petugas juga mengamankan belasan pasangan ilegal. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk kemudian didata dan diberikan arahan.

"Jadi kami langsung mengamankan belasan pasangan ilegal dari sejumlah penginapan guna didata," tegas Iwan Simatupang.

Iwan menyampaikan, sebanyak 28 orang diamankan dalam razia. Di antaranya 14 orang laki-laki dan 14 orang perempuan. Mereka diamankan di dua hotel yang berbeda.

Menurutnya, belasan pasangan ilegal ini tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri. Mereka pun terpaksa harus menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.

Surat perjanjian ini, kata Iwan, agar para pasangan ilegal itu tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia menjelaskan, seluruh pasangan ilegal ini melanggar perda ketertiban sosial.

Dirinya menyebut, giat ini merupakan rangakain Patroli Blue Light Cipta Kondisi di Kota Pekanbaru. Tim gabungan menyasar dua hotel yakni Hotel Sabrina City dan Hotel Sukajadi Holie.

Giat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian Surat Perintah Tugas Nomor: 301/POL.PP-BID.OKM/801/2022.

Dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.