Kejari Kerap Kalah Sidang Praperadilan Kasus Korupsi, Kajati Riau: Kita Akan Evaluasi

Konpress-Kejati.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau sering mengalami kekalahan pada sidang praperadilan melawan tersangka koruptor.

Terbaru, Kejari Indragiri Hilir (Inhil) kalah pada sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Inhil dua Periode, Indra Muchlis Adnan, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin, 11 Juli 2022.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang melayangkan praperadilan pada PN Tembilahan karena ditemukan kejanggalan saat penetapan tersangka oleh Kejari Inhil. .

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga, lantas mengabulkan permohonan Praperadilan Indra Muchlis Adnan, Senin, 11 Juli 2022.

Dalam hal ini, hakim juga meminta kepada Kejari Inhil untuk memulihkan nama baik Indra Muchlis Adnan serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Mengetahui hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja akan memanggil penyidik dan akan melakukan evaluasi terhadap kasus ini.


"Mereka bekerja sesuai SOP dan hakim memiliki pendapat sendiri tergantung pembuktian pada sidang itu. Kita akan panggil jaksa dan akan kita evaluasi," tegas Jaja Subagja saat konferensi pers, Jumat, 22 Juli 2022.

 

 

Sebelumnya, jaksa juga pernah mengalami hal yang sama di Kejari Taluk Kuantan atas tersangka kasus korupsi terjadi 3 kali di masa Hadiman menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Kini Hadiman dipromosikan menjabat Kajari Mojokerto, Jawa Timur.

Kejari Taluk Kuantan keok dari Indra Agus Lukman, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing dan Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa "TKO" sebanyak 2 kali dari Indra Agus. Kekalahan pertama Kejari Taluk Kuantan dari Indra Agus Lukman pada Oktober 2021 silam.

Kekalahan 3 kali Kejari Kuansing tersebut terjadi dalam kasus penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan satu lagi dalam kasus penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.