RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebijakan pemerintah tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), resmi diberlakukan setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU No. 7 tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar, berharap kebijakan baru tersebut mampu memudahkan masyarakat.
"Tapi soal data jangan malah terjadi kekeliruan kedepannya bagi masyarakat yang wajib membayar pajak. Tujuannya kan agar lebih simpel, maka jangan sampai terjadi kesalahan di sisi datanya," ujar Markarius, Rabu, 3 Agustus 2022.
Politikus PKS itu menyampaikan perubahan sistem dengan penerapan NIK alih-alih NPWP diharapkan pengolahan sistem pun jadi lebih baik lagi, agar memudahkan masyarakat membayar pajak.
"Nah, dengan begitu pendapatan pajak daerah pun tercapai. Kita di daerah sangat berkepentingan, sangat bergantung pada pajak ini," jelas Markarius.
Diketahui, integrasi NIK dan NPWP nantinya menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.