RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 28 Juli 2022.
Annas Maamun diduga terlibat korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pantauan Riau Online.co.id, sidang Annas Maamun di Ruang Sidang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru belum juga dimulai meski. Menurut jadwal, sidang Annas Maamun digelar pukul 10.00 WIB.
Hingga pukul 12.00 WIB, ruang sidang masih sepi dari kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis 2,5 tahun dan denda Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada sidang lanjutan kali ini, lewat kuasa hukumnya atuk Annas mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan, pria berusia 83 tahun ini membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru. Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya.
"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ujar Atuk Annas dengan suara bergetar.
Selain itu, ia membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.
"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.
"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas.
Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.
"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," pungkasnya.