RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap pelaku penganiayaan, Betty Ernawati.
Hal ini dilakukan bedasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI)
"Benar, ini perkara ke-13 di Kejati Riau yang dikabulkan Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin, 25 Juli 2022.
Bambang menjelaskan bahwa ekspos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice itu dilakukan melalui video conference di Ruang Vicon, Kejaksaan Tinggi Riau.
"Pengajuan perkara dari kita yang diterima adalah terhadap tersangka Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky yang dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kasus ini ditangani Kejari Bengkalis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa ada 6 alasan JAM-Pidum Kejagung RI menginstruksikan untuk dilakukan restoratif justice.
"Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua tersangka diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah," katanya.
"Keempat, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin
perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Kelima barang bukti telah di kembalikan kepada korban dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ungkapnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Kajari Bengkalis akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice.
"SKP2 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif," tutup Bambang.