Reformasi Perpajakan, DJP Teken Kerjasama Interoperabilitas dengan Himbara

Direktorat-Jenderal-Pajak-DJP-bersama-Himpunan-Bank-Milik-Negara-Himbara.jpg
(Dok Djp)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dalam Rangka Reformasi Perpajakan dan Pelaksanaan Konfirmasi Status Perpajakan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam hal ini PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Interoperabilitas Data dan Layanan Perbankan.

Sebelumnya, penandatangan ini dilakukan di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Lantai 2 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP, Rabu 28 Juni 2022.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Himbara dan ketiga bank tersebut selama ini.

“Kami berterima kasih karena Himbara dalam hal ini Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia terus mendukung reformasi perpajakan yang sedang kami lakukan,” kata Suryo, Jumat 30 Juni 2022.

Suryo berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara dan menjadi barometer peningkatan layanan perbankan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.


“Menyambut Hari Pajak tanggal 14 Juli 2022 mendatang, semoga ini merupakan kado dan awal masa depan reformasi perpajakan Indonesia yang lebih baik. Mari kita semua yang ada di sini, bergotong royong dan bangkit bersama pajak. Bersama kita wujudkan Indonesia Maju," tukasnya.

 

 

DJP bersama-sama Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak terutama dari sisi kanal pembayaran pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.

Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi melalui penyediaan kanal pembayaran, interoperabilitas sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas
DJP.

Selain itu integrasi sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP. Pengembangan kompetensi teknis, konfirmasi status Wajib Pajak, serta kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

Sementara itu, turut hadir dalam acara tersebut Direktur Utama dari masing-masing Bank yakni Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti.