Bupati Siak Alfedri, setelah meluncurkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak Tahun 2022 di Jakarta Convention Center. Rabu 21 Juli 2022.
(Istimewa)
LAPORAN: HENDRA DEDAFTA
RIAU ONLINE, SIAK - Bupati Siak, Alfedri, meluncurkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak Tahun 2022. Peluncuran inovasi ini adalah kali pertama di Indonesia oleh pemerintah daerah itu dilaksanakan bersempena dialog eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta Convention Center, Rabu 21 Juli 2022.
Outlook investasi tersebut merupakan sejenis "daftar menu" atau panduan investasi hijau bagi multipihak yang diklaim sebagai titik temu antara pemerintah selaku pembuat regulasi, kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha.
"Outlook ini membantu mengarahkan calon investor untuk menemukan peluang investasi yang sejalan dengan program Siak Hijau pemerintah daerah, mensejahterakan masyarakat, serta rekomendasi investasi yang paling cocok untuk keberlanjutan lingkungan," jelas Bupati Alfedri.
Seremonial peluncuran Outlook Investasi Yurisdiksi Siak itu dilakukan Alfedri bersama stakeholder Program Siak Hijau terkait seperti CDP, Proforest, Daemeter, Landscape Indonesia, Tropical Forest Alliance, Winrock International, Alam Siak Lestari, & Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Yayasan Elang dan Sedagho Siak.
"Tujuan utama penerbitan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak adalah untuk mempromosikan dan memberikan informasi tentang segala bentuk peluang investasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang akan mendukung pendekatan yurisdiksi yang lengkap dan terpadu dalam membangun Siak secara berkelanjutan," kata Alfedri dalam sambutannya sebelum peluncuran.
Alfedri menjelaskan saat ini Kabupaten Siak sedang berproses menuju Kabupaten Hijau. Untuk mencapai hal ini, secara partisipatif yang melibatkan multi pemangku kepentingan, Pemkab Siak telah merumuskan Peta Jalan (Roadmap) Siak Kabupaten Hijau.
Untuk mempermudah pelaksanaannya, Alfedri menyebut Pemkab Siak telah menetapkan instrumen hukum utama, yaitu Peraturan Bupati No. 22/2018 dilanjutkan dengan Peraturan Daerah No. 4/2022 tentang Siak Kabupaten Hijau.
"Pendekatan yurisdiksi adalah pendekatan spasial yang menyelaraskan produksi komoditas dan sektor lainnya dengan konservasi, sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan tanpa merusak sumber daya alam dan lingkungan serta didukung secara memadai oleh layanan-layanan ekosistem yang dilindungi,"jelas Bupati Alfedri.
Selain itu, harmonisasi juga dilakukan jajaran Pemkab Siak oleh seluruh pemangku kepentingan secara gotong royong dengan menjadi fasilitator untuk proses gotong royong multi pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunannya.
"Kabupaten Siak adalah anggota aktif dan terkemuka dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Pemerintah Kabupaten Siak juga diuntungkan dengan keterlibatan masyarakat sipil yang sangat produktif melalui Sedagho Siak yang memfasilitasi proses konsultasi multi pemangku kepentingan yang partisipatif," sebutnya.
Karenanya, outlook yang diluncurkan tersebut mencakup daftar inisiatif yurisdiksi yang dapat diinvestasikan secara gotong royong di antara para pemangku kepentingan dan mewakili kombinasi komoditas produksi dan konservasi.
"Ini merupakan outlook pertama dan kami bermaksud untuk menerbitkannya secara teratur untuk menginformasikan setiap inisiatif tambahan baru di masa mendatang," tutup Alfedri.