Nyambi Jual Togel, Juru Parkir di Benai Kuansing Dibekuk Polisi

Pelaku-judi-togel.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - YH alias I, 45 tahun warga Desa Pulau Tongah, Kecamatan Benai yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir diamankan polisi. Dia ditangkap di sebuah warung di Desa Pulau Tongah, Benai pada Minggu, 5 Juni 2022 malam sekira pukul 22.25 WIB.

YH ditangkap setelah diduga sebagai penjual togel atau toto gelap. Penangkapan YH ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut, yang menyebutkan sering terjadi transaksi penjualan togel.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut langsung turun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.45 WIB terduga pelaku berhasil ditangkap.

 


 

"Terduga pelaku diamankan di sebuah warung di desa Pulau Tongah," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Senin, 6 Juni 2022.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 657.000, 1 unit handphone merk Vivo, satu unit handphone Nokia, satu tas warna hitam, dan dua lembar kertas karton bertuliskan nomor toto gelap.

YH disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.