RIAU ONLINE, PEKANBARU- Seorang Pria muda inisial OP (25) dibekuk aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan melalui pernyataannya menjelaskan kejadian bermula saat korban pulang dan terkejut melihat rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Saat masuk ke dalam, korban melihat isi rumahnya telah berantakan.
"Korban lalu memeriksa ke dalam rumah, ternyata dua unit sepeda motor sudah raib. Selain itu sebuah mesin air, tabung gas, dan kompor juga sudah tidak ada. Korban segera melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Andrie, Kamis, 21 Juli 2022.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku, diketahui OP tengah berada di salah satu toko pangkas rambut di Jalan Nelayan. Kepolisian pun segera menuju lokasi dan meringkus pelaku.
Setelah dilakukan pendalamanan, ditemukan sebuah sepeda motor korban yang telah dicuri pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk proses lanjut.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian tersebut dengan rekannya berinisial T yang kini telah masuk dalam DPO," pungkasnya.
Pelaku OP kini mau tak mau harus berurusan dengan kepolisian dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.