Bupati Kasmarni Serahkan SK 138 PPPK di Bengkalis

Adv-Bengkalis.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebanyak 138 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK tersebut langsung diberikan oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, Senin, 18 Juli 2022.

Penyerahan SK oleh Bupati Kasmarni itu digelar di ruang rapat Kantor Bupati Bengkalis dihadiri Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dan Wakil Bupati, Bagus Santoso.

Bupati Kasmarni dalam sambutanya mengatakan, penyerahan SK membuktikan prestasi kerja lebih baik dan akuntabel dengan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan tanggungjawab.

"Melalui penyerahan SK ini tentu dapat menjadi penyemangat dalam bekerja dan dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan di Negeri Junjungan ini," katanya.



Bupati Kasmarni menambahkan, guna selalu memberikan pengabdian dan loyalitas untuk Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera dengan seluruh perhatian dan kemampuan dalam mempercepat kemajuan daerah.

"Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif dimana pun saudara bertugas," ujarnya.

Bupati Kasmarni juga menekankan agar PPPK untuk selalu bekerja dengan baik dan ikhlas.

"Untuk menjadi PPPK merupakan pilihan saudara sekalian sesuai formasi dan penempatan telah sesuai dengan formasi kelulusan dan tidak boleh minta pindah daerah penempatan," tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya, Sekda Bengkalis, Bustami HY, Staf Ahli Bupati dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.