Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang buronan Federal Bureau Investigation (FBI) atas laporan korban dari warga Amerika Serikat, ditangkap petugas dari Bareskrim Mabes Polri di Kota Pekanbaru, Riau, Pada 11 Maret 2022.
Pemberkasan kasus ini, sudah dinyatakan P21 atau siap untuk disidangkan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua diilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu dii Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini berawal dari penyelidikan FBI. Bareskrim Mabes Polri dibantu personel Polresta Pekanbaru kemudian mengamankan seorang pemuda bernama Anggi.
Pelaku membobol akun coinbase milik Warga Negara Asing (WNA) untuk dipindahkan ke akun miliknya. Aksi pelaku menyebabkan korban merasa dirugikan belasan miliar rupiah.
Saat pelimpahan berkas dan barang bukti, Anggi diterima oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Randi Panalosa. Kepada Randi, Anggi mengaku menyesali perbuatan pidananya.
"Ingin membahagiakan orangtua, saya lakukan (pembobolan akun, red) dari Pekanbaru," ucap Anggi saat pemeriksaan kelengkapan berkas, Jumat, 15 Juli 2022.
Anggi melakukan ilegal akses dengan metode phising dari Agustus hingga Oktober 2022. Pria 21 tahun ini, mampu menarik dana di akun milik WNA, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total keseluruhan mencapai Rp16,5 miliar.
Tahap dua sudah dilakukan oleh penyidik, kemudian Anggi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Surat dakwaan sudah rampung. Kami tengah mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," sebut Randi, Rabu, 13 Juli 2022 siang.
Pelaku yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) ini, dijerat dengan tindak pidana ilegal akses karena menilap uang digital ethereum bernilai belasan miliar rupiah. Persidangan akan diikuti 10 jaksa penuntut umum (JPU).
"7 JPU dari Kejagung dan 3 JPU dari Kejari Pekanbaru," jelas Randi.