Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun bersama Kepala PN Pekanbaru, Dahlan meresmikan gerai pelayanan PN di MPP Pekanbaru
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Layanan ini berada di Gedung C Komplek MPP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala PN Pekanbaru, Dahlan, menyampaikan kehadiran gerai layanan pengadilan negeri di MPP Pekanbaru untuk mengedepankan zona integritas. Masyarakat bisa mendaftarkan perkara perdata di gerai ini.
Layanan ini terintegrasi dengan gedung indukdi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menjelaskan, di gerai ini ada petunjuk administrasi dan proses pembayaran biaya perkara ke rekening Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Masyarakat tidak perlu mengurus surat keterangan berkaitan kepaniteraan hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ada juga layanan informasi terkait layanan di pengadilan negeri.
"Ada juga pelayanan surat keterangan tidak pernah dihukum dan surat keterangan lainnya lainnya yang bagian kepaniteraan hukum, dapat didaftarkan dan diselesaikan di gerai," paparnya, Kamis 14 Juli 2022.
PN Pekanbaru secara resmi membuka gerai layanan di MPP Pekanbaru, Selasa 12 Juli 2022. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun sempat meninjau layanan tersebut.
Muflihun mengaku berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena bersedia bergabung untuk membuka layanan di MPP Pekanbaru. Ia menyebut bahwa MPP berujuan untuk membuka layanan lebih dekat dengan masyarakat.
"Jadi pengadilan negeri ingin memberi kemudahan kepada masyarakat, tentunya dengan layanan ini bisa mencegah pungutan liar," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru di bidang pelayanan. Muflihun menyebut gerai ini tentunya memberi akses layanan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa gerai pengadilan negeri ini untuk mempermudah akses layanan ke MPP Pekanbaru. Saat ini ada 41 gerai di MPP Pekanbaru.
Total ada 245 layanan perizinan dan non perizinan. Gerai tersebut berasal dari berbagai instansi daerah, vertikal dan lembaga lainnya.