Ridwan Kamil Tuntaskan Badal Haji untuk Eril, Begini Hukumnya

Ridwan-Kamil-Badal-Haji-Eril.jpg
(Instagram/ataliapr via idpost.co.id)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil baru saja menuntaskan Badal Haji untuk Almarhum putra sulungnya, Emmeril Khan Mumtadz.

Ridwan Kamil beserta istrinya Atalia Praratya dan anaknya Zahra, tahun ini berangkat ke Tanah Suci dengan niat untuk melaksanakan Badal Haji bagi Almarahum Eril. Kang Emil menyatakan proses badal haji telah terlaksana dengan sempurna.

“Alhamdulillah, semua proses badal haji atau menghajikan atas nama Eril sudah kami tunaikan. Dari niat sampai proses wajib rukun dan sunnahnya “Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya. Semoga menjadi Haji Mabrur,” imbuh Ridwan Kamil dikutip dari akun instagramnya, Senin, 11 Juli 2022.

Badal Haji adalah menggantikan proses pelaksanaan ibadah haji orang lain yang memang wajib berhaji, namun tidak dapat melakukannya, termasuk bagi orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadits dari seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Artinya: "Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan oleh orang lain menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.



Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji tapi belum sempat berhaji sudah meninggal duluan.

 

 

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial tapi secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan badal haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Berdasarkan hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.

Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.

Lalu, siapa yang akan menggantikan haji? Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.

Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.