RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekuriti PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Bengkalis, menerima intimidasi dari oknum petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau beberapa waktu yang lalu. Intimidasi diduga menggunakan senjata laras panjang.
Tidak hanya diancam, sekuriti bernama Suardi itu juga dipaksa menandatangani surat penyitaan aset PT SIPP.
Mendapat perlakuan demikian, PT SIPP lewat manajernya, Danu Prayitno melaporkan oknum tersebut ke Polda Riau, Rabu, 29 Juni 2022.
"Ia benar. Kami melaporkan oknum PPNS Gakum KLHK karena melakukan pengancaman terhadap sekuriti kami yang bernama Suardi beberapa waktu lalu," ujar Danu, Kamis, 30 Juni 2022.
Danu Prayitno menjelaskan oknum PPNS Gakum KLHK berinisial AY menggunakan senjata api laras panjang untuk mengancam, hingga Suardi mengalami trauma.
“Karena diancam, sekuriti kami terpaksa menandatangani surat tanda terima. Kami sudah membawa barang bukti penyerahan aset PT SIPP kepada SPKT Polda Riau yang dilengkapi foto-foto dan copy tanda terima surat yang ditandatangani," lanjut Danu.
Danu mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, agar proses penyidikan terhadap PT SIPP diberhentikan sementara.
“Pengacara kami Bambang Sri Pujo Sakti, SH, MH telah melayangkan surat kepada Menteri LHK yang diterima pada 29 Juni 2022 lalu, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juni 2022," tutup Danu.