Sidang Dugaan Korupsi, Syahril Abubakar Akui Beri Rp 400 Juta ke Annas Maamun

Sidang-Annas5.jpg
(DFERI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abubakar menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengesahan RAPBDP Riau 2014-2015 yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Syahril Abubakar datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggunakan baju batik berwarna cokelat dengan celana panjang hitam bersama mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Bendahara BPBD Riau Eka Putra dan mantan Kepala Biro Umum Jonly.

Dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan, Syahril mengaku memanggil terdakwa Annas sebagai ayahanda.

"Saya panggil ayahanda ke atuk Annas," ujar Syahril Abubakar dalam sidang di PN Pekanbaru, Kamis, 16 Juni 2022.

Diakui Syahril, bahwa ia sangat menghormati Annas Maamun, karena sering mendapat bantuan darinya saat di Partai Golkar.

"Sewaktu di Partai Golkar, saya banyak dibantu beliau," terang Syahril kepada hakim.

Sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi rancangan RAPBD dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,01 miliar tersebut, Ketua Umum DPA LAM Riau periode 2022-2027 itu memberikan keterangan yang mengejutkan.

 

 



Syahril mengaku pernah memberikan uang Rp 400 juta kepada Annas Maamun lewat mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus.

"Uang saya serahkan Rp 400 juta kepada terdakwa Annas Maamun lewat Wan Amir. Uang tersebut untuk pengesahan Rancangan RAPBD dan diambil dari dana operasi kami," terang Syahril.

Sebelum menyerahkan uang, menurut Syahril dirinya ditelepon lebih dahulu oleh terdakwa.

"Saya ditelepon ditanya apakah ada dana (uang). Saya bilang standby, tapi uang operasi kami di PMI," sebutnya.

Jika uang itu tak diberikan, Syahril khawatir akan mengganggu hubungan yang berujung pada penggantian jabatan.

"Akhirnya dikasih lewat Wan Amir," pungkasnya.

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menuding Wan Amir Firdaus sebagai inisiator pemberian uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Uang itu untuk memuluskan pembahasan RAPBD-P 2015 dan RAPBD 2015 oleh anggota dewan tersebut.

 

 

Hal itu disampaikan Annas Maamun ketika memberikan tanggapan atas keterangan Wan Amir dan Suwarno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 Juni 2022.

Wan Amir bersaksi selaku Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi M Yafiz selaku kepala Bappeda Riau, M Abduh, Kabag Administrasi Perencanaan Setdaprov Riau, Catur Haryadi, PNS Bappeda Riau dan Roni Bowo Leksono, Kabid Penelitian dan Kerja Sama Pembangunan Bappeda Riau.

Annas Maamun yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, dengan lantang menyebutkan kalau saksi-saksi yang hadir di persidangannya ikut terlibat. Dia meminta agar saksi itu juga diproses seperti dirinya.

"Saksi (Wan Amir Firdaus, red) ikut terlibat. Dan yang yang jadi inisiator (pemberian uang,red) adalah saksi (Wan Amir, red), begitu juga yang melakukan pertemuan," ujar Annas Maamun.

Wan Amir, kata Annas Maamun, adalah orang yang paling berperan. "Cuma saya salah, tidak menegur," tegasnya.