Jadi Mendag, Sepak Terjang Zulhas, Pernah Tersangkut Kasus Suap Annas Maamun

Zulhas2.jpg
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan Muhammad Luthfi.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan atau akrab pula disapa Zulhas pernah menduduki posisi kementerian. Pada 2009-2014, Zulhas pernah menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada saat menjabat sebagai Menteri KLHK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pula, namanya dikaitkan dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 silam.

Pada 2020, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zulhas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014 itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Zulhas akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KLHK untuk PT Palma Satu, yakni anak usaha dari PT Duta Palma Group sebagai kejahatan korporasi.

"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Ali Fikri, dikonfirmasi Kamis (16/1/2020), mengutip Suara.com.

Dalam kasus yang sebelumnya menjerat bekas Gubernur Riau, Annas Maamun itu, nama Zulhas berkali-kali disebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Annas Maamun, beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di KPK pada 2014 lalu.

Annas mengatakan, pernah bertemu Zulhas di rumah bekas ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu di Jakarta, seperti melansir Tempo.co, Rabu, 15 Juni 2022. Menurut pengakuan Annas, ia menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulhas.



Di kesempatan lainnya, Annas juga mengatakan bahwa Zulhas merupakan pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau. Bahkan, dalam persidangan Annas pada April 2015, Zulhas dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Zulhas dicecar berbagai pertanyaan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Zulhas selaku Menteri Kehutanan kala itu, disebut menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi jika ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Namun Zulhas mengaku, menandatangani surat keputusan itu sesuai dengan usulan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang diajukan pada 2009, 2010, 2011, dan 2012. Zulhas beralasan, diterbitkannya surat keputusan itu lantaran sudah lebih dari 20 tahun tata ruang di Provinsi Riau tidak kunjung usai.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas Maamun hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Annas dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Kini, Zulhas kembali dipercaya untuk menempati posisi menteri, menggantikan Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Indonesia Maju, setelah dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Pelantikan Zulhas sebagai Mendag didasari pada Keputusan Presiden nomor 64P Tahun 2022 tentang Pemberhetian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024.

Pelantikan Zulhas bersamaan dengan dilantiknya mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Mengangkat, satu, saudara Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan, dua, saudara Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti saat membacakan kutipan Keppres yang ditetapkan pada Selasa, 15 Juni.