RIAUONLINE, PEKANBARU - Pihak keluarga korban dugaan penganiayaan yang dialami dua anak di bawah umur, AP (17) dan GH (16) meminta pihak kepolisian dari Polres Rokan Hulu (Rohul) untuk menangkap para pelaku.
Pasalnya, insiden ini telah dilaporkan dan laporan ini telah berjalan lebih kurang 14 hari. Namun, pihak penyidik Polres Rohul masih belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, apalagi melakukan penahanan terhadap para pelaku.
Orang tua korban lewat kuasa hukumnya, Daud Frans Pasaribu meminta keadilan atas kejadian yang menimpa anak-anaknya yang masih di bawah umur.
"Kami keluarga dan masyarakat meminta keadilan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Rohul. Tolong kami Pak Kapolres, tangkap yang mengeroyok anak kami, anak kami masih pelajar,” ujar Dodi, Rabu, 8 Juni 2022.
Selain itu, Daud Frans Pasaribu juga meminta pihak kepolisian segera mengungkap para pelaku diduga melakukan penganiaya dan pengeroyokan anak kliennya.
“Bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap klien kami AP (17) dan GH (16) tersebut terjadi pada pukul 00.30 Wib di Jalan Umum Simpang 3 arah ke Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu," terang Daud.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto agar segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan terhadap AP dan GH,” tegas Daud
Diketahui, salah seorang korban merupakan siswa di salah satu Pesantren di Rokan Hulu. Ini jelas merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat ditolerir dan harus disikapi secara serius oleh pihak kepolisian.
“Menurut keterangan klien kami, bahwa diduga salah seorang pelaku pengeroyokan ada membawa senjata tajam, karena korban ada mengalami goresan senjata tajam di bagian tangan sebelah kiri. Dalam aksi pengeroyokan tersebut beruntung korban berhasil menyelamatkan diri,” paparnya.
Diketahui saat ini para pelaku masih bebas beraktivitas tanpa merasa bersalah.
“Namun kami sangat yakin Kapolres dan jajarannya mampu menangkap para pelaku,” tutupnya.