RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah. Stimulus ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini. Mereka pun membuka posko layanan di area Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Minggu, 12 Juni 2022.
Pengunjung bisa membayar pajak di area itu selama CFD masih berlangsung. Program posko di area CFD merupakan program lanjutan dari program sebelumnya.
"Jadi kita perdana membuka posko pelayanan, untuk pembayaran pajak on location. Posko bakal terus dibuka di CFD, berkelanjutan sampai tanggal 31," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Menurutnya, posko ini mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan pembayaran pajak. Mereka juga melakukan sosialiasi terhadap penghapusan denda pajak daerah.
Penghapusan denda pajak daerah ini meliputi seluruh sektor pajak daerah. Pajak itu di antaranya PBB sektor perkotaan hingga pemotongan BPHTB 50 persen untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke sertifikat.
Perpanjangan waktu stimulus ini setelah adanya kebijakan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia menilai adanya stimulus tentu bisa mendorong masyarakat untuk membayar pajak daerah yang tertunggak.
Adanya penghapusan sanksi membuat tren pembayaran jadi meningkat. Masyarakat lebih terpacu ketika sanksi administrasi berupa denda dihapuskan.
Stimulus ini erlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Ada juga pajak air tanah, sarang burung walet, PBB dan BPHTB.
"Mereka cukup membayar pokok piutang pajak, mereka bisa bayar tanpa denda," paparnya didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Tengku Deni Muharpan.