RIAUONLINE, PEKANBARU - Terdapat 151 tiang reklame ilegal masih berdiri di Kota Pekanbaru. 126 di antaranya tidak berizin dan tidak membayar pajak. Keberadaan tiang reklame ilegal di kota ini tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperkirakan kerugian pendapatan daerah akibat tiang reklame nyaris mencapai Rp 2,7 miliar dalam setahun.
"Seperti yang terdata kemarin, kalau misalnya mereka tidak bayar pajak serta retribusi lainnya, kerugiannya sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam setahun," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat 11 Maret 2022.
Ratusan tiang reklame ilegal tersebut menyebar di enam ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Titiknya menyebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad hingga Jalan Hangtuah.
Ia menyebut, tim penertiban segera menertibkan tiang reklame ilegal. Selain reklame, mereka juga bakal membongkar dua bando reklame yang masih melintang di ruas jalan.
Tiang reklame ilegal ini nantinya akan menjadi aset pemerintah kota. Pemerintah kota akan melakukan pelelangan melalui KPKNL sehingga hasil lelang masuk kependapatan lain-lain daerah yang sah.
Zulhelmi menuturkan, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Pertama, adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.
Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Dirinya berharap dengan penertiban reklame ilegal, Kota Pekanbaru bisa menjadi lebih indah. "Jadi, tujuan utama penertiban reklame ilegal ini supaya kota menjadi indah dan bersih dari sampah-sampah visual," imbuhnya.