Polemik Reklame di JPO Yang Belum Rampung, Investor Beri Alasan Nyeleneh

JPO-Jalan-Tuanku-Tambusai.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiang-tiang besi penyangga reklame terlihat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Tuanku Tambusai. Terdapat dua penyangga reklame, satu tiang telah dipasang reklame ukuran besar.

Padahal, JPO yang berada di depan Sekolah Tri Bakti itu belum rampung seratus persen. Reklame ukuran sekitar 5 x 3 meter itu mengabaikan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

Pada Bab IV Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa, bangunan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dilarang melebihi batas ketinggian sandaran.

Sementara dari pantauan riauonline.co.id, tinggi sandaran JPO tersebut hanya berkisar 1 meter lebih. Kondisi ini dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan pengguna JPO maupun pengguna jalan di sekitar.

Pihak investor JPO, PT Ody Lestari Erianto, tak menampik pengerjaan JPO belum rampung. Ia menyebut, saat ini pengerjaan JPO sekitar 80 persen. Pihaknya memasang reklame di atas JPO lantaran adanya permintaan.

"JPO itu memang belum selesai. Cuma ada kawan-kawan minta bantu. Minta naikkan (iklan) sebentar aja, maka kita bantu," singkat Erianto, perwakilan PT Ody Lestari Erianto, Selasa 8 Februari 2022.

Ia menyebut, pengerjaan JPO tinggal memasang atap, lampu, serta pengecatan akhir. Menurutnya JPO tersebut sudah bisa difungsikan sebagai tempat penyeberangan orang dalam bulan ini.

Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri, juga menyentil keberadaan reklame di JPO tersebut. Menurutnya, Pemko Pekanbaru mesti melihat sisi keamanan JPO dengan kembali mempertimbangkan adanya reklame di JPO tersebut.

"Supaya kalau ada kejadian tak mengenakkan bisa terlihat. Itu pentingnya keamaan dalam mengadakan JPO itu, jangan asal dibangun saja. Jangan hanya membangun tanpa memikirkan kemungkinan masalahnya," ujarnya.



Ia menyayangkan jika JPO hanya berorientasi iklan, tapi tak sesuai fungsi sesungguhnya. Menurutnya, Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan kepada publik soal legalitas JPO dan kaitannya dengan iklan.

"Kalau memang iklan itu dibenarkan, ya sebaiknya tetap mementingkan keamanan pengguna JPO dan estetika kota," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyayangkan pihak ketiga sudah memasang reklame di JPO baru tersebut. Ia mengingatkan dinas terkait untuk mengawasi pemasangan reklame di JPO tersebut.

"Seyogyanya tunggu tuntas pembangunannya kan, baru bisa dipasang. Setidaknya rapikan dulu pekerjaannya, perizinannya, fisiknya baru bisa jualan. Estetika kan harus ya," ujarnya.

Firdaus memberi perintah agar dinas terkait menindaklanjuti temuan pemasangan reklame di JPO yang belum berfungsi. Apalagi Perusahaan itu membangun JPO dengan perjanjian kerja sama atau PKS dengan Pemko melalui Dinas Perhubungan.

Meski begitu, dirinya berterima kasih kepada pihak ketiga yang bersedia membangun JPO tersebut. Namun sebaiknya pihak ketiga menuntaskan lebih dahulu pengerjaan JPO.

Izin pembangunan JPO tersebut sempat menjadi persoalan. Pasalnya, dua instansi terkait yang menaungi izin pembangunan JPO punya pengakuan berbeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti.

Yuliarso menyebut, Dishub sudah melakukan survei dan kajian. Pihaknya mengkaji bagaimana dampak lalu lintas dan lingkungan. Ia memastikan izin pembangunan JPO tersebut sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP.

"Pada akhirnya setelah ada rekomendasi dari wali kota dengan anggaran yang sudah sah tadi, baru ditindaklanjuti oleh Dishub. Kajian-kajiannya, rekomendasi-rekomendasi, administrasi maupun teknisnya. Pada akhirnya, sudah keluar izinnya dari DPMPTSP, dibangun itu jembatan," terangnya.

Namun diketahui, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi membantah instansi itu telah mengeluarkan Izin pembangunan JPO yang berada di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka tersebut.

"Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru," tegas Akmal.

Ia menegaskan, bangun apapun tidak bisa berdiri sebelum perizinan lengkap. Untuk pembangunan JPO, seharusnya ada rekomendasi dari Dishub. Rekomendasi itu nantinya digunakan untuk mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

"Gak bisalah, rekomendasi kan ada kajian teknis lagi. Layak dan layaknya, harusnya setelah rekomendasi baru masuk ke kami, kalau DPMPTSP juga mengeluarkan izin, kalau lengkap segalanya baru kami keluarkan," pungkasnya.