RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bando dan tiang reklame ilegal masih terpasang di sejumlah titik. Ada sebanyak 126 tiang reklame ilegal yang menyebar di sejumlah ruas jalanan Kota Pekanbaru.
Tim Penertiban Reklame di Kota Pekanbaru menertibkan tujuh titik tiang reklame. Mereka memangkas satu persatu tiang reklame di sejumlah ruas jalan.
Lokasi penertiban di antaranya depan Mapolsek Payung Sekaki di Jalan Riau, pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai, Simpang Jalan Imam Munandar dan Simpang Jalan Arifin Achmad.
"Ada tujuh titik yang hari ini kita tertibkan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 8 Maret 2022.
Ia mengatakan, semua hasil penertiban menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat ini masih ada ratusan tiang reklame tak berizin menanti untuk dipangkas.
Ia menyebut bahwa penertiban berlangsung kondusif dan lancar. Proses penertiban tiang reklame tersebut tanpa perlawanan dari pemilik reklame.
Tiang reklame ilegal itu menyebar di enam ruas jalan utama kota. Ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad hingga Jalan Hangtuah.
Mantan Camat Rumbai ini mengatakan, dalam dua pekan tim juga menertibkan dua bando reklame jalan. Ia menegaskan bahwa bando reklame tidak lagi mendapat izin dari pemerintah.
"Dua bando lagi menyusul kita tertibkan, intinya kita ingin menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Kita tentu ingin kota ini lebih cantik," imbuhnya.