Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, Arya (21( ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (21) ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022.
Menggunakan baju kaos oblong warna biru, dengan tangan terborgol dan celana pendek, AR masuk mobil pribadi dan dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru.
Panit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarya mengatakan usai tahap dua lakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, AR akan diserahkan penahanannya kepada jaksa.
"Kita melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Arya kepada Jaksa sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Iptu Mimi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.
Selanjutnya, Mimi juga menjelaskan penahanan pelaku dilakukan di Polresta Pekanbaru namun belum diketahui berapa lama.
"Untuk berapa lama ditahan belum diketahui, yang jelas karena situasi pandemi Covid-19 ia kita tahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus pencabulan oleh anak anggota DRPD Kota Pekanbaru, AR (21) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sebelumnya berkas perkara pencabulan ini sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polresta Pekanbaru (P-19), hingga akhirnya setelah dilengkapi Dan dinyatakan lengkap.
"Iya, hari ini berkasnya P-21," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin, 31 Januari 2022.