RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap penyalagunaan Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan satu terduga pelaku berinisial S, 48 tahun di Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis,13 Januari 2022 sore.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 24 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 13,22 Gram beserta uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan terduga pelaku diamankan di rumahnya di desa Banjar Guntung sekira pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan terduga pelaku diduga sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu," kata Tapip melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.