RIAUONLINE, PEKANBARU - Data wajib retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi non tunai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, saat ini pihaknya fokus melakukan percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pihaknya juga dibantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan data warga yang wajib retribusi sampah. Camat, lurah, hingga RT/RW juga diminta untuk melakukan validasi pendataan.
"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, juga melakukan pendataan," ujar Hendra, Jumat 4 Februari 2022.
Ia menyebut, data dari Disdukcapil akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.
Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. Database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran non tunai.
Diketahui, saat ini pemungutan retribusi sampah diserahkan kepada camat. Sementara untuk penanganan sampah tetap dilakukan oleh DLHK.