Soal Pengelolaan Sampah, Pemko Sanggup Jalani Rekomendasi BPK dalam 60 Hari

Sampah-di-jalan-agus-salim.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - BPK Perwakilan Riau memberi sejumlah rekomendasi terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menuntaskan rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari.

"Selama dua bulan, kita akan tindaklanjuti rekomendasi BPK. Kita berupaya menjawab seluruh rekomendasi tersebut," jelas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin 13 Desember 2021.

Satu fokus menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan sampah adalah penanganan setiap zona pengelolaan sampah. Firdaus mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru segera melakukan kajian.

Sejumlah rekomendasi BPK terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru di antaranya jumlah TPS harus mencukupi. Saat ini total ada 112 titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang menyebar di 15 kecamatan.


Menurutnya, DLHK harus segera melakukan kajian terhadap jumlah TPS di seluruh kecamatan.

"Kita tidak ingin ada lagi TPS liar, keberadaan TPS liar menimbulkan adanya tumpukan sampah," terangnya.

Adanya TPS untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah jelang pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah harus berada di TPS resmi agar tidak menumpuk di sembarang tempat.

Rekomendasi ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan sampah tahun anggaran 2020 hingga semester I tahun 2021. Rekomendasi lainnya yakni mengoptimalkan penanganan TPA harus dengan penerapan teknik sanitasi landfill.

DLHK pun harus lebih profesional dalam mengelola TPA dengan menyiagakan peralatan lebih baik. BPK juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan yang transparan.