RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto menjalani sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual.
Ia terlihat menggunakan peci dan menggunakan masker putih dari Rutan Polda Riau.
Sedangkan kedua kuasa hukum terdakwa, Ronal Regen dan Dodi Fernando juga sudah hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga sudah siap mengikuti persidangan.
Tidak ketinggalan, sejumlah mahasiswa Unri juga ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum menjalani persidangan, bekas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), ini ditahan Kejari Pekanbaru setelah sebelumnya berstatus tersangka namun tidak ditahan.
Setelah berkasnya dilimpahkan Polda Riau ke Kejati Riau, Kejati melimpahkan kasusnya ke Kejari Pekanbaru dan langsung menahannya.
Syafri Harto diadili karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di Fisip Unri.
Berdasarkan pengakuan terduga korban, Syafri Harto mencium kepala dan pipi kanan dan kirinya.
Syafri katanya juga meminta agar terduga korban memberikan bibirnya untuk dicium naman ditolak terduga korban.