Pengguna Narkoba, Kompol Yohanes Chaniago Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Kompol Yohanes Chaniago atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat, 17 Desember 2021.

Kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan April karena adegan menggunakan narkoba jenis sabu terekam kamera CCTV di belakang kediaman wakil gubernur Riau.

Namun vonis hakim cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum 6 bulan penjara.

Dikutip Riauonline.co.id dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yuhanies divonis bersalah, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021.



Dalam putusan, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik membenarkan putusan tersebut. Putusan dibacakan, Kamis, 16 Desember 2021 siang.

"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.

Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.

Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang mengisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV.

Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.

Pelaku ada empat orang yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.