RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, sebagai seorang dosen, SH seharusnya memberikan contoh baik bagi orang-orang disekitarnya. Alasan itu pula membuat jaksa memutuskan menahan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
“Dia itu figur kan seharusnya seorang dosen memberikan contoh bagi dunia pendidikan maupun mahasiswa dan masyarakat, yang terjadi kan seperti ini sehingga kita lakukan penahanan,” sebutnya, Senin, 17 Januari 2022.
Sebelumnya, di Kejaksaan Negeri Pekanbaru SH keluar menggunakan rompi merah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau itu ditahan di Rutan Polda Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kejaksaan berhak melakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, sekarang terdakwa ini kita tahan di Polda Riau. Dalam penentuan kejaksaan berhak melakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi,” tuturnya.
Jaja Subagja menambahkan, penahanan dilakukan terhadap SH karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan dan jangan sampai dia mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Syafri Harto keluar dari Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru didampingi anak Dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.
Pantauan RiauOnline.co.id, Syafri Harto menggunakan rompi merah keluar dari Ruang tahap dua Kejari. Selain itu, tangan Syafri Harto juga tidak terlihat di borgol.