LBH Pekanbaru Minta Syafri Harto Ditahan saat Berkas Dilimpahkan ke Kejati Riau

Syafri-Harto10.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Usai berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) Syafri Harto dinyatakan lengkap (P21) pengacara korban dugaan pelecehan seksual  mahasiswi Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani meminta jaksa menahan pelaku dan segera di sidang. 

 

Berkas perkara kasus dugaan cabul Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu, hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

 

"Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan," ujar Rian Sibarani, Rabu,  12 Januari 2022.

 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melimpahkan seluruh berkas dan tersangka kepada Jaksa. 

 

 

"Kita minta polisi segera limpahkan seluruh berkas dan tersangka ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Secepatnya," tegas Rian. 

 

Selain itu juga muncul kekhawatiran lain soal adanya intimidasi terhadap saksi dan korban. 

 

Di mana sejak awal korban dituding punya akun MiChat dan disebut pembohong.



 

"Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Maka kita minta jaksa agar melakukan penahanan SH," pungkasnya. 

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan telah menerima surat tahap II dari jaksa. Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1).

 

"Surat (P21) sudah kami terima. Saat ini tahap koordinasi dengan JPU untuk tahap II, secepatnya," kata Sunarto.