Asyik, Kontraktor Janjikan Kompensasi untuk Warga Terdampak IPAL

RDP-Komisi-IV-DPRD-Pekanbaru-dengan-kontrator-IPAL6.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Perwakilan PT Hutama Karya (HK), Jolan mengatakan, untuk warga terdampak akibat proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pihaknya akan mengusahakan kompensasi tersebyt memakai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Holan menjelaskan, PT HK di Kota Pekanbaru akan melaporkan kepada PT HK pusat yang berada di Jakarta mengenai anggaran kompensasi yang akan diberikan ke masyarakat melalui dana CSR ini.

 

"Untuk anggaran kompensasi, tidak ada dalam kontrak. Makanya, kami akan usahakan dengan anggaran CSR. Yang tentunya kami laporkan ke Jakarta," katanya.

 

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, harus ada ganti rugi atau kompensasi bagi warga yang terdampak akibat Proyek IPAL ini.

 



“Jadi kita minta seperti apa bentuk kompensasinya," pungkasnya.

 

Diketahui, Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak kontraktor Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yakni PT Hutama Karya (HK) dan PT Wijaya Karya (WiKa), di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa, 14 Desember 2021.

 

Dalam agenda rapat kerja ini, Komisi IV juga mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru, Konsultan Pengawas KontraktorIPAL, Camat Sukajadi hingga Lurah setempat.

 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan Wakil Ketua Wan Agusti serta anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Mulyadi Nurul Ikhsan, Rois, Robin Eduar, Roni Pasla dan Ruslan Tarigan.

 

 

Adapun agenda pembahasan dalam rapat ini yakni menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Komisi IV ke lokasi proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi tepatnya di Jalan Rajawali dan Jalan KH Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu.