RIAUONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Hal itu tertuang dari keputusan Rektor Unri nomor 4405/UN19/KP/2021, yang ditandatangani oleh Rektor Unri, Aras Mulyadi.
“Selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkugan Unri, selama 30 hari kerja pemberhentian dilakukan,” tertulis dalam surat keputusan tersebut.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Unri, Kaharudin membenarkan perihal pemberhentian sementara Syafri Harto.
“Benar, satgas sudah diberitahu terkait itu. Lebih lanjut langsung konfirmasi ke pimpinan Unri dan Ketua Satgas,” ujarnya, Rabu, 21 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terungkap saat seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internsional mengaku telah dicabuli oleh dosen pembimbingnya, yakni Syafri Harto.
Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat 2 KUHP.