Pemkab Kuansing Belum Dapat Restu KASN Asessment Sekda

Agusmandar3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejauh ini belum mengeluarkan surat persetujuan atau rekomendasi terkait penyelanggaraan asessment terhadap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dimana saat ini jabatan Sekda Kuansing masih di isi oleh Pelaksana tugas (Plt). Jabatan Plt Sekda yang di duduki Agusmandar ini akan berakhir pada 17 Desember 2021 mendatang.

"Masih proses, belum ada persetujuan dari KASN," ujar Plt Sekda Kuansing, Agusmandar dihubungi Riau Online, Selasa, 7 Desember 2021.

Agusmandar mengatakan, tim untuk menjemput surat persetujuan atau rekomendasi penyelenggaraan asessment Sekda Kuansing sudah berada di Jakarta.


"Perkiraan kita kemarin bisa cepat, ternyata masih proses di KASN," ujar Agusmandar.

Kini katanya pihaknya masih menunggu surat persetujuan atau rekomendasi dari KASN untuk penyelenggaraan asessment Sekda Kuansing. "Kalau sudah ada rekom KASN baru bisa kita mulai," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Agusmandar sendiri akan berakhir jabatan Plt Sekdanya pada 17 Desember 2021 mendatang. Dirinya sudah dua kali memperpanjang status Plt menjadi Sekda Kuansing.

Sesuai aturan perpanjangan Plt Sekda hanya bisa dilakukan dua kali saja. Apabila sampai 17 Desember 2021 nanti pelaksanaan asessment tidak tuntas maka jabatan Sekda Kuansing defenitif terancam kosong.