RIAUONLINE, PEKANBARU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa layanan parkir tepi jalan umum yang dikelola swasta sejak September 2021 lalu mencapai Rp1,7 miliar lebih.
Capaian ini terhitung hingga November 2021, dan dari satu zona wilayah parkir yang di kerjasamakan dengan pihak swasta. Mereka merupakan rekanan pemerintah kota dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"PAD dari parkir total sudah Rp 5 miliar lebih. Ini jumlah keseluruhan dari Januari sampai November 2021. Tapi kalau yang dari swasta saja dalam 3 bulan ini sudah lebih Rp1,7 miliar," terang Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Dirinya menilai pengelolaan jauh lebih baik pasca pengelolaan parkir tepi jalan umum dialihkan ke pihak swasta pada 88 ruas jalan di Kota PekaTerut.
"Terutama dalam pemenuhan PAD dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh pihak swasta. Apalagi kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat dibatasi. Namun, PAD yang diberikan dari jasa layanan parkir oleh swasta lebih terukur," paparnya.
Saat ini rekanan menyetorkan PAD Rp19,7 juta per hari ke kas Pemko Pekanbaru dari jasa layanan parkir tepi jalan umum.
Hingga kini Dishub Kota Pekanbaru bersama rekanan pengelolaan parkir tepi jalan umum masih sosialisasikan pembayaran parkir non tunai. Sosialisasi ini dipusatkan di titik potensial sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman.
Tim di lapangan juga menyebar mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai media pembayaran parkir non tunai kepada sejumlah juru parkir (jukir).
Total sudah 29 mesin EDC tersebar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Mereka menargetkan hingga akhir tahun ini sebanyak 150 mesin EDC sudah tersebar di titik potensial.