UU Ciptaker Untungkan Konglomerasi Pemilik Kebun Dalam Hutan di Kuansing

Mamun-Murod-3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberi keuntungan bagi konglomerasi atau pengusaha perkebunan yang menguasai kawasan hutan memiliki kebun di dalam kawasan.

"Kebun yang masuk kawasan hutan apabila dia memiliki perizinan berusaha itu memang dilepas," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau H Mamun Murod  Rimbo di Objek Wisata Air Terjun Guruh Gemurai, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa, 7 Desember 2021.

Mahrun mengatakan, bagi konglomerasi yang terlanjur membangun kebun didalam kawasan apabila tidak memiliki perizinan berusaha maka diberi waktu datu daur.

 



"Kalau umur kebunnya 10 tahun diberi waktu 5 tahun lagi, setelah itu harus keluar dari kawasan hutan," kata Marun.

Dia menambahkan, saat ini ada sekitar 300 ribu hektar yang tengah dilakukan verifikasi dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan.

 

 

"Nanti misalnya SK keluar apakah itu pelepasan atau persetujuan penggunaan kawasan, maka disitu nanti baru kita turun melakukan penertiban terhadap perushaan yang kebunnnya berada dalam kawasan," katanya.

"Seluruhnya ada 1,8 juta hektar harus kembali ke kawasan hutan," pungkasnya.