Begal Teman Sendiri Pakai Balok, Dodi Situmorang Diciduk Polisi di Rohil

Dodi-Situmorang-diciduk-Polsek-Tampan.jpg
(dok Polsek Tampan)

Laporan Ronil Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU-PolsekTampan menangkap seorang pria yang diduga melakukan begal di Jalan S.M Amin yang terjadi pada 27 September 2021, Sekitar Pukul 00.30 wib.

Setelah melakukan penyidikan, petugas menemukan lokasi pelarian tersangka di Kabupaten Rokan Hilir, dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis 7 Oktober 2021, Sekitar pukul 02.00 Wib. 

"Kita melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap si pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir, yaitu di Kecamatan Bagan Sinembah," Jelas Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Sabtu 16 Oktober 2021.

 

 

Dijelaskan Komang, Kejadian bermula dari tersangka bernama Dodi Situmorang (23) ditawari pekerjaan oleh korban.

 

 

Sesampainya di tempat kerja yang dimaksud, pelaku memukul korban, dan berhasil membawa Hanphone dan Sepeda Motor milik korbannya. 

"Melihat ada kesempatan, pelaku melakukan pembegalan kapada korban, dan sepeda motor dan handphone dibawa lari oleh pelaku," Sebutnya. 


Masih menurut Komang, pelaku yang baru datang dari luar daerah mencari pekerjaan ini, memukul korban menggunakan balok kayu dan menyebabkan korbannya dirawat beberapa hari di rumah sakit. 

 

"Si korban ini dipukul menggunakan sebuah balok, yang menyebakan korban dirawat beberapa hari di Rumah Sakit," Ungkapnya. 

Pelaku Dodi dan barang bukti sepeda motor, Hanphone milik korban dibawa ke mapolsek Tampan, untuk menjalani proses hukum. 

Tersangka dikenakan pasal 365 KHUP Undang-undang tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.