Kepolisian Daerah (Polda) Riau menemukan praktik perambahan liar atau illegal loging di kawasan hutan lindung di Bengkalis dan Indragiri Hulu.
(istimewa)
RIAUONLINE - Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya.
Kehancuran kehidupan masyarakat dan berbagai kerugian setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan dan berujung pada kerugian finansial. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Hutan, Dampak pembalakan liar, simak ulasannya berikut ini.
Salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan adalah karena berbagai alasan keuntungan ekonomi dalam jangka pendek. Hutan ditebang untuk membuka lahan itu menanam sebuah tanaman, membangun pertanian dan juga peternakan. Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem dapat menimbulkan dampak kelanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem lain. Kerusakan hutan diakibatkan oleh manusia, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan. Pengelolaan hutan sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyak fungsi hutan seperti berikut:
Hutan, Dampak pembalakan liar
Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan menjadi erosi, khususnya pada bagian yang subur sehingga menjadi tanah yang tandus bila musim hujan tiba akan mendatangkan banjir.
Pembangunan yang terus berkembang kita dan generasi di masa yang akan datang. Penebangan hutan merupakan penyumbang pemanasan global terbesar, kita terus melakukan perambahan hutan tanpa menghiraukan habitat-habitat yang ada di dalamnya. Bumi menjadi panas karena hutan terus ditebang. Lingkungan merupakan bagian mutlak dari kehidupan manusia untuk itu manusia harus memiliki ilmu pengetahuan tentang lingkungan agar kita dapat menjaga keseimbangan lingkungan.
Illegal logging adalah rangkaian kegiatan yang bidang kehutanan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan atau berpotensi merusak hutan. Untuk memberantas illegal logging tersebut direalisasikan dengan dikeluarkan beberapa peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam melakukan pemberantasan illegal logging.
Perusakan hutan dalam undang-undang kehutanan mengandung arti ganda, yaitu pertama kerusakan hutan yang berdampak positif dan memperoleh persetujuan dari pemerintah sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Kedua kerusakan hutan yang berdampak negatif atau merugikan yaitu suatu tindakan nyata secara melawan hukum dan bertentangan dengan kebijakan atau tanpa adanya persetujuan dari pemerintah dalam bentuk perjanjian.
Sekian informasi mengenai Hutan, Dampak pembalakan liar. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.