RIAUONLINE, PEKANBARU- Meski kini Kota Pekanbaru turun level PPKM level 2, tim yustisi masih menemukan pelanggaran. Sejumlah tempat hiburan malam masih buka melebihi jam operasional.
Di Pocket pool & Cafe, Jalan Sultan Syarif Qasim, tim yustisi menyita belasan botol minuman keras atau miras. Minuman tersebut mengandung kadar alkohol 20 persen.
Pantauan riauonline.co.id di lokasi, satu karyawan tampak mengeluarkan belasan botol miras dari lemari pendingin. Petugas menginstruksikan agar mereka mengeluarkan seluruh miras tersebut.
"Mana yang lainnya, apa masih ada di gudang?" tanya petugas, Jumat 8 Oktober 2021, malam.
Satu karyawan wanita tengah menyusun belasan botol miras merasa enggan memberikan informasi. Ia pun menjawab pertanyaan petugas dengan ketus.
"Cuma ini, pak. Manalah saya tahu, saya cuma kerja di sini. Ini (miras) titipan cuma dijualkan aja," tukasnya.
Kabid Ops Satpol PP kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyebut, petugas tidak hanya mengecek identitas. Mereka juga mengecek izin pelaku usahanya.
"Rata rata mereka tidak punyai izin tatanan hidup baru terkait Covid-19. Kami akan memanggil pengelola usaha atas izin yang belum dilengkapi," terangnya.
Menurutnya, penyitaan miras tersebut karena tidak berizin. Apalagi 17 miras yang dijual juga mengandung alkohol lebih dari 5 persen. Miras merk Cheosnun itu pun dibawa petugas.
"Kadarnya lebih dari 5 persen. Sekalipun itu hanya dititip oleh teman atau rekan bisnis. Mereka tetap harus menunjukkan izin minuman beralkohol.
Reza mengatakan, bakal diberikan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan. Mereka akan dipanggil ke kantor secara resmi. "Kita akan mengecek dahulu dan melayangkan surat panggilan pekan depan," paparnya.
Lanjutnya, razia tersebut berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Miras. Petugas juga melaksanakan razia dan pengawasan protokol kesehatan Covid 19 di hotel, wisma, panti pijat, salon dan spa. Ada juga di warung remang, kafe, karaoke billiard serta warnet.