PPKM Level 4 Berlanjut di Pekanbaru, Cek Kelonggaran yang Diberikan!

Penyekatan-jalan12.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut mengikuti kebijakan pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Kelanjutan ini setelah PPKM level 4 tahap 3 berakhir, Senin 23 Agustus 2021.

 

PPKM level 4 tahap 3 sudah berlangsung selama dua pekan. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa kelanjutan PPKM level 4 Kota Pekanbaru sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo. 

 

"PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut sesuai arahan Pak Presiden," terangnya, Senin malam usai rapat PPKM levek 4 tahap 3.

 

 

Dikatakan Firdaus, Kota Pekanbaru masih di level 4. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM level 4 tahap 3 di Kota Pekanbaru. Untuk itu, ada sejumlah kelonggaran untuk aktivitas ekonomi selama PPKM level 4 lanjutan ini.

 

Ia berharap masyarakat yang ada di sektor ekonomi tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. "Jadi dari hasil evaluasi ada kelonggran untuk aktivitas di sektor ekonomi," ujarnya. 

 

Dirinya menilai secara umum dalam dua pekan ini terjadi penurunan kasus Covid-19 dalam PPKM.

 

"Evaluasi kita lakukan, walau kasusnya turun, kita masih level 4. Kita berpedoman pada hasil analisasi satgas pemerintah pusat," jelasnya.



 

Sebelumnya Presiden Indonesia, Joko Widodo mengisyaratkan adanya perbaikan pada situasi nasional penanggulangan Covid-19.

 

 

"Sejak titik puncak di bulan Juli, kasus konfirmasi positif terus menurun. Hingga kini sudah turun 78 persen, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dibandingkan angka positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Presiden melalui siaran resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.

 

Penurunan ini juga disebut presiden berimplikasi pada melandainya Bed Occupancy Rate (BOR) nasional yang kini berada di angka 33 persen.

 

Melihat situasi ini, Presiden mengatakan sejumlah daerah dapat diturunkan level PPKM-nya dari level 4 ke level 3 pada periode 24 Hingga 30 Agustus 2021. Maka dilakukan sejumlah penyesuaian terhadap pemberlakuan PPKM level 4.

 

 


"Tempat ibadah diperbolehkan untuk ibadah maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang. Restaurant boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang permeja, dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," jelas presiden.

 

Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

 

Industri berorientasi ekspor-impor juga dikatakan presiden dapat operasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster Covid-19 baru akan ditutup lima hari.

 

Meski dilakukan pelonggaran, presiden mengatakan konsekuensinya adalah pengetatan protokol kesehatan. "Penyesuaian ini juga dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi Peduli lindungi sebagai syarat masuk," tegas presiden.