(istimewa)
Kamis, 8 Juli 2021 11:38 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU-BPJS Kesehatan telah menjalankan Program JKN-KIS lebih kurang selama tujuh tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selama perjalannya itu, BPJS Kesehatan berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 26 kali (sejak PT. Askes) dalam hal pengelolaan dana DJS dan dana BPJS, sehingga meningkatkan kepercayaan publik atas pelaksanaan JKN-KIS.
Keberhasilan dalam mengelola Program JKN-KIS ini menjadikan BPJS Kesehatan dipercaya untuk melakukan verifikasi klaim pelayanan Covid-19 oleh pemerintah.
Dasar penunjukan BPJS Kesehatan adalah surat penunjukan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19 yang ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah tidak termasuk dalam penjaminan yang dibebankan pada Program JKN-KIS. Sehingga pelayanan Covid-19 di bebankan pada anggaran Pemerintah.
“Pak Presiden sudah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan bencana non alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, sehingga penjaminnya bukan di BPJS Kesehatan,” sebut Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi, dr Eddy Sulistijanto Hadie.
“Sejak dilakukannya penyesuaian iuran berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk tagihan klaim reguler (non Covid-19) yang diajukan oleh rumah sakit dan telah dinyatakan lengkap saat verifikasi, telah kami bayarkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Kami tidak mempunyai tunggakan tagihan klaim ke rumah sakit” tutup Eddy.
Pada Tahun 2020, BPJS Kesehatan telah membayar klaim dan kapitasi di Provinsi Riau sebanyak Rp. 1.880.027.153.645,- sedangkan bulan Januari sd. bulan Juni 2021 klaim dan kapitasi yang telah dibayarkan di Provinsi Riau adalah sebanyak Rp. 923.160.190.752,-