RIAUONLINE, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD-P tahun 2021 sebesar Rp2,649 Triliun.
Didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 ini, difokuskan untuk menyelesaikan tunda bayar.
Terkait tunda bayar ini sendiri, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, penyelesaian tunda bayar memang harus dilakukan Pemko Pekanbaru.
"Tunda bayar memang sesuatu yang harus diselesaikan. Kasihan orang yang sudah mengerjakan program pemerintah tahun kemarin itu belum dibayar," katanya kepada wartawan.
Politisi PKS ini juga mengatakan, sebagian besar hutang tunda bayar yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, kebanyakan dari pengusaha level menengah ke bawah.
"Tunda bayar hukumnya wajib dibayar," ujarnya.
Kedepannya, Sabarudi berharap, kebijakan keuangan daerah harus menyentuh masyarakat.
Hal ini agar Pemko Pekanbaru tidak perlu mengeluarkan kebijakan pengurangan anggaran seperti pemotongan gaji THL, tunjangan pegawai, dan lain sebagainya untuk melunasi hutang tunda bayar.
"Karena itulah yang menjadi kekuatan mereka untuk bisa bekerja membantu Pemerintah Kota. Semestinya, janganlah diganggu. Makanya, tergantung dengan kebijakan anggarannya seperti apa. Kalau semua anggota DPRD setuju itu tidak diganggu, ya tidak diganggu," pungkasnya.