Ogah Ditangkap Mantan Sejawat, Kaki Reza Terpaksa Ditembak, Ini Penyebabnya!

reza-pecatan-Polri2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat dan meringkus seorang pecatan Polri inisial MR alias Reza lantaran menjadi pengedar sabu.

Seorang pecatan Polri inisial MR alias Reza ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama satu pelaku lainnya inisial AS.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa masih adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat.

 

 

 

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian mengatakan, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Pangeran Hidayat dengan mengamankan dua orang laki-laki inisial MR dan AS.

“Dari hasil penggeledahan di kamar, tim menemukan tiga paket sedang berisi sabu dibungkus plastik putih bening,” ucapnya, Kamis, 29 Juli 2021.

Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan pengembangan kepda pemilik barang yang diketahui berinisial APP.


“Dari pengakuan APP, ia diperintah oleh NOV yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mengantar barang ke tersangka MR, jelasnya.

 

 

 

 

Saat melakukan pengembangan ke rumah NOV, tersangka MR mencoba melarikan diri dari mobil.

“Tersangka MR mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang menggerebek rumah NOV, segera dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Kombes Victor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR merupakan bandar yang sering melakukan aktifitas jual beli sabu di Jalan Pangeran Hidayat.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjaran paling lama 20 tahun penjara.