RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Semua usaha Quarry atau penggalian bahan tambang galian C di Kabupaten Kuansing, Riau ternyata belum bisa melakukan produksi.
Apabila ada itu merupakan aktivitas ilegal yang dilakukan oknum pengusaha.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, sejumlah perusahaan membuat quarry di Kabupaten Kuansing baru ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Izin tersebut kata Indra Agus dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Itu baru untuk eksplorasi bukan produksi," katanya dihubungi Riau Online, Minggu lalu.
Menurutnya, selama belum diberikan izin aktivitas quarry atau galian C di Kuansing masih ilegal. "Selama tidak ada izin produksi mereka itu ilegal," katanya.