Soal Surat Laporan Pelanggaran, Sigit Minta Pimpinan DPRD Introspeksi

Sigit-Yuwono5.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan Wakil Ketua DPRD Nofrizal  melayangkan surat laporan pelanggaran dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021.

 

Surat ini terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 kepada Gubernur Riau dan ditandatangani sebanyak 13 Anggota DPRD Pekanbaru. 

 

“Dua pimpinan serta anggota yang menandatangani laporan tersebut harus melakukan intropeksi diri. Selain itu juga melakukan musyawarah dengan anggota DPRD lainnya sehingga tidak ada main lapor-lapor,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono.

 

 

Sigit berujar, seharusnya DPRD Kota Pekanbaru menjadi tempatnya musyawarah. Ia meminta agar Badan Kehormatan (BK) untuk bekerja menindak laporan yang dilayangkan.

 

"Saya minta kepada BK untuk menindaklanjuti masalah lapor melapor ini. Kita bekerja di sini sesuai tatib dan acuan kita tatib," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Masni Ernawati menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.


 

"Saya berharap kawan-kawan berpikir, mari bersama-sama mendukung, untuk membuat mosi tak percaya. Badan Kehormatan juga siap," katanya.

 

 

 

Menurut Erna, selama periode 2019-2024 ini, pimpinan tak pernah kompak, ia meminta partai-partai yang mengusung kedua pimpinan tersebut untuk segera melakukan evaluasi. 

 

"Saya minta tolong dievaluasi, termasuk juga ke partai-partainya. Cah melapor cah melapor, mereka tak layak lagi jadi pimpinan. Kami tak ingin dipimpin oleh orang yang tak punya moral. Padahal Banggar ada. Ini akan APBD, ada tahapan verifikasinya," ujarnya.