RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bakal dipertemukan guna membahas ulang jasa layanan parkir di ritel.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus bakal mengkaji ulang terkait jasa layanan parkir ini. Ia bakal membuat ketegasan dan kebijakan bersama dengan kedua OPD tersebut.
"Keduanya (OPD) mesti mengevaluasi jasa layanan parkir di ritel. Mereka harus memastikan parkir ritel masuk pajak parkir atau retribusi parkir," jelas Firdaus, Kamis 23 September 2021.
Firdaus menegaskan segera mengkaji masalah ini dengan kedua OPD tersebut. Ia tidak ingin ritel tetap membayar pajak parkir dan pungutan retribusi tetap berlangsung sekaligus.
Bapenda kata dia, harus memastikan bahwa ritel sudah membayar pajak parkir atau belum.
Apalagi saat ini pungutan retribusi parkir atau jasa layanan parkir masih berlangsung.
"Jadi harus satu, tidak boleh double. Harus tegas, harus salah satu," paparnya.
Awalnya parkir gratis merupakan bentuk layanan dari ritel. Pengelola ritel membayarkan pajak parkir sebagai ganti retribusi parkir. Namun sebenarnya, kata Firdaus, ritel tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak parkir.
Satu syarat dari wajib pajak parkir yakni pengelola harus punya ruang khusus untuk parkir kendaraan. Sedangkan ritel tidak punya tempat khusus untuk parkir kendaraan.
"Seperti di mal, serta di hotel punya parkir khusus. Namun awalnya di ritel sempat kita setujui karena bertujuan untuk layanan bagi pelanggan ritel," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa ritel dan sejenisnya tergolong lokasi yang dipungut retribusi atau jasa layanan parkir. Pelanggan yang membayar langsung retribusi atau jasa layanan kepada para juru parkir.
"Jadi tidak bisa pengelola ritel memberi pelayanan parkir gratis, tapi pelanggan harus membayar retribusi atau jasa layanan parkir," pungkasnya.