Dishub Kembali Bahas Regulasi Pungutan Parkir di Alfamart dan Indomaret

Yuliarso4.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku kebijakan pengambilan tarif toko ritel modern Alfamart dan Indomaret yang sempat diberhentikan akan ditinjau ulang.

Penghentian pungutan parkir di ritel hanya sementara karena sedang dalam pembahasan.

Menurut Yuliarso, pihaknya dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) terikat kontrak kerja sama sejak 1 September 2021 lalu.

“Jadi perlu kita ketahui, kerja sama kita dengan mitra, ada hak dan kewajiban. Ada kedudukan hukum masing-masing. Tentu kita kondisikan dengan peraturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir seperti dulu-dulu,” katanya kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.


Yuliarso mengatakan, layanan parkir sebelumnya masih dibawah kendali Dishub Pekanbaru dengan nama retribusi, tapi saat ini sudah menjadi jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Oleh karena itu, arahan dari wali kota sudah kami terjemahkan sesuai dari peraturan perundang-undangan. Tidak dihentikan, tapi dikoordinasikan dengan baik sesuai dengan platformnya. Surat kontraknya seperti apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuliarso menjelaskan, pengambilan tarif parkir pada Alfamart dan Indomaret tidak dihentikan, tapi dikoordinasikan dengan baik sesuai dengan platform dan surat kontraknya.

“Parkir ini ada dua, satu on street satu off street. Semua ada definisinya dalam perundang-undangan tahun, kemudian turun lagi ke Perda kita. Semuanya ada,” jelasnya.

Adapun dari hasil hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku bahwa Komisi II menyetujui adanya penarikan tarif parkir pada toko ritel modern Alfamart dan Indomaret.

“Alhamdulillah Komisi II memaklumi. Hasil ini akan saya laporkan ke wali kota untuk ditindaklanjuti apa langkah berikutnya. Kita sudah bahas bersama. Kita kembalikan ke rumusnya dulu, rumusnya adalah di parkir on street off street,” pungkasnya.