RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua DPRD Siak, Azmi mengungkapkan fakta di lapangan soal konflik antara masyarakat dengan PT Wana Subur Sawit Indah (PT WSSI) perihal diterbitkannya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Provinis Riau lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerbatkan IPK melalui di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Ia memperjelas bahwa permasalahan saat ini bukan perihal Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi soal IPK.
"Pada hari ini kita rapat di Kantor Gubernur Provinsi Riau ini diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Mengapa kita rapat di Pekanbaru ini. Inti persoalannya apa. Ini harus tahu, persoalannya adalah masalah IPK, bukan masalah IUP," kata Ketua DPRD Siak Azmi, kepada RiauOnline, Jumat, 30 Juli 2021 usai rapat di Kantor Gubernur.
Dia menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat jelas meminta agar IPK yang terbit untuk PT WSSI segera di cabut.
"Kita minta IPK itu dicabut, karena apa ? Karena penerbitan IPK itu ada suatu pelanggaran. Ada pelanggaran yang mana di dalam persyaratan itu, di item itu dijelaskan dari kuasa direktur PT WSSI mengatakan bahwasanya tidak ada konflik di lapangan dengan masyarakat sekitarnya," ujarnya.
Azmi menerangkan fakta di lapangan ada konflik. "Fakta di lapangan berkonflik. Ini salah satu kesalahan, seharusnya ditinjau ulang kembali, karena tidak sesuai fakta di lapangan," sebutnya.
"Inilah dasar untuk pencabutan IPK sebenarnya. Tetapi, kami melihat dalam rapat tadi, ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau banyak kali kelahnya. Kita pun tidak mengerti kenapa banyak betul kelahnya itu," imbuh Azmi.
Pihaknya menceritakan alasan Kadis LHK Provinsi Riau sendiri banyak kali prosedurnya.
"Ya banyak betul prosedurnya lah, kok tak mau dia melakukan pencabutan, sebenarnya gampang aja pencabutan itu, ada apa ? Alasannya takut di PTUN kan. Ini kesalahan dari dia," sambungnya.
Azmi pun menyayangkan rekomendasi itu diberikan. "Kalau ingin membuat suatu rekomendasi dia harus koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, dengan Kecamatan Koto Gasib, cek kelapangan gimana sebenarnya, baru direkomendasi," tegas Azmi.
Masyarakat pun kecewa dengan diterbitkannya IPK tersebut. "Ini tidak, mereka tidak ada melakukan suatu cross check kelapangan, ini jadi persoalan. Jadi hal ini, disinilah kami, jujur sangat kecewa sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," bebernya lagi.
"Sangat kecewa sekali, kenapa ? Ini kesannya melakukan adanya suatu pembiaran terhadap konflik di dalam masyarakat di Koto Gasib, khususnya di Kabupaten Siak. Iya bisa dikatakan tidak pro sama rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, gejolak di masyarakat terjadi setelah Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di lahan kebun kelapa sawit milik PT Wana Subur Sawit Indah (PT WSSI) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
IPK yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Riau dengan nomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 pada 23 Maret 2021 untuk PT WSSI.
Gejolak pun terjadi di masyarakat atas dikeluarkannya IPK tersebut oleh Pemerintah Provinsi Riau. Masyarakat meminta untuk segera mencabut IPK tersebut agar tidak terjadi konflik.
"Masyarakat hanya sederhana memintanya, cabut IPK, mereka tidak sanggup mencabut IPK itu, ya mau diapakan," tegas Ketua DPRD Siak Azmi, kepada RiauOnline, Jumat, 30 Juli 2021 usai rapat di Kantor Gubernur.